Matakuliah Perpajakan Internasional adalah matakuliah yang wajib diikuti oleh mahasiswa S1 Akuntansi, DIII Akuntansi, dan DIII Manajemen Perpajakan. Mata kuliah Perpajakan Internasional memberikan pengetahuan dasar berkenaan dengan yuridiksi pemajakan, ketentuan sumber penghasilan, pajak penghasilan luar negeri, pajak berganda, kredit pajak luar negeri, transfer pricing, tax heaver, dan penghindaran pajak berganda.
Adapun Tujuan dari pembelajaran pada materi Perpajakan Internasional ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk memahami sistem pajak yang berlaku di Indonesia maupun luar negeri
2. Untuk dapat mengetahui yurisdiksi pemajakan yang ada di Indonesia dan domisili fiskal
3. Untuk dapat mengetahui dan memahami materi berkenaan dengan Ekspor dan Impor
4. Untuk Memahami dan mengerti materi yang berkenaan dengan penghasilan WPLN
5. Untuk dapat mengetahui dan mengerti materi pajak apa saja yang bisa dikreditkan dan Menghilangkan Pajak Berganda
6. Untuk dapat memahami dasar hukum, pengertian, pemajakan orang asing, PMA, dan BUT
7. Untuk dapat memahami dan mengerti materi P3B, Penerapan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Dalam P3B, Penyalahgunaan P3B
8. Untuk dapat memahami tentang tax heaven, penghindaran pajak dan ketentuan penangkal penghindaran pajak
Alokasi Pertemuan kuliah ini direncanakan : 14 Pertemuan
Mahasiswa dalam menempuh mata kuliah Perpajakan Internasional di kampus ITB AAS Indonesia, akan mendapatkan materi mencakup sebagai berikut :
1. Pertemuan 1 : Perkenalan dan Silabus
2. Pertemuan 2 : Sistem pajak penghasilan Indonesia
3. Pertemuan 3 : Wajib Pajak Luar Negeri
4. Pertemuan 4 : Yuridiksi pemajakan,
Domisili fiskal,
Timbulnya Pajak Berganda
5. Pertemuan 5 : Ketentuan tentang sumber penghasilan
6. Pertemuan 6 : Ekspor dan Impor
7. Pertemuan 7 : Pemajakan penghasilan wajib pajak luar negeri
8. Pertemuan 8 : Pajak berganda internasional
9. Pertemuan 9 : Pemajakan penghasilan luar negeri dari WPDN,
Pemajakan TKI yang bekerja di LN
10. Pertemuan 10 : Kredit pajak luar negeri,
Cara Menghilangkan Pajak Berganda
11. Pertemuan 11 : Pemajakan penghasilan dari badan luar negeri terkendali tertentu di beberapa negara tertentu
12. Pertemuan 12 : Pemajakan orang asing,
Pemajakan PMA,
Pemajakan BUT
13. Pertemuan 13 : Persetujuan penghindaran pajak berganda dan peranannya, Penerapan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Dalam P3B, Penyalahgunaan P3B
14. Pertemuan 14 : Tax Haven Country,
Transfer pricing,
Treaty Shopping
Setelah melakukan proses pembelajaran di kampus ITB AAS Indonesia, maka mahasiswa akan memiliki kemampuan dalam bidang perpajakan, terkhusus dalam mata kuliah perpajakan internasional yakni :
1. Mahasiswa memahami sistem pajak yang berlaku di Indonesia maupun luar negeri
2. Mahasiswa dapat mengetahui yurisdiksi pemajakan yang ada di Indonesia dan domisili fiskal
3. Mahasiswa dapat mengetahui dan memahami materi berkenaan dengan Ekspor dan Impor
4. Memahami dan mengerti materi yang berkenaan dengan penghasilan WPLN
5. Mahasiswa dapat mengetahui dan mengerti materi pajak apa saja yang bisa dikreditkan dan Menghilangkan Pajak Berganda
6. Mahasiswa dapat memahami dasar hukum, pengertian, pemajakan orang asing, PMA, dan BUT
7. Mahasiswa dapat memahami dan mengerti materi P3B, Penerapan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Dalam P3B, Penyalahgunaan P3B
8. Mahasiswa dapat memahami tentang tax heaven, penghindaran pajak dan ketentuan penangkal penghindaran pajak